NPM, MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna internal, Senin 20 Juli 2026 di ruang paripurna.
Rapat paripurna itu membahas penetapan ranperda usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan perempuan dan anak.

Dalam rapat tersebut, lima fraksi yang ada di DPRD Sulawesi Utara menyetujui ranperda usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan perempuan dan anak.
Pandangan Umum Fraksi disampaikan FPDIP dibacakan Eugenia Mantiri, F Golkar disampaikan Cindy Wurangian, F Partai Demokrat disampaikan Ronald Sampel, Fraksi Partai Nasdem disampaikan Paula Runtuwene dan Fraksi Gerindra disampaikan Louis Schramm.

Ketua DPRD Sulawesi Utara Fransiscus Andi Silangen saat memimpin paripurna mengatakan, ranperda ini harus didukung dengan payung hukum.
“Harus ada payung hukum dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan dan anak,” katanya.
Lanjutnya, pembentukan ranperda ini merupakan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Ini sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta mendukung visi RPJMD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025 2029 menuju Sulawesi Utara yang sejahtera, maju dan berkelanjutan.
Silangen berharap, ranperda ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan kebijakan program penganggaran dan sinergi lintas sektor dalam meningkatkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pemenuhan hak-hak mereka secara berkeadilan.

Lanjut Silangen, memperhatikan tanggapan fraksi-fraksi maka ini bisa menjadi rujukan untuk ditetapkan ke tahap selanjutnya.
“Menyetujui ranperda usulan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Silangen.

Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Utara Vionita Kuera menjelaskan, perlindungan terhadap anak dan perempuan merupakan bagian penting dan upaya penegakan hak asasi manusia di Sulawesi Utara.
“Perlu adanya regulasi dan kebijakan untuk memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi dari diskriminasi kekerasan dan eksploitasi,” katanya.

Vionita Kuera menambahkan, diperlukan kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi sebagai landasan penguatan sistem pencegahan penanganan serta rehabilitasi yang berpihak perempuan dan anak.
“Makanya harus menghadirkan peran negara dan pemerintah daerah sebagai pelindung pengayom dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak,” tukasnya. (adv)













