Manado  

dr Steaven Dandel Mph Sebut, Tiga Ruas Jalan Utama diAlihkan Status Kewenangan Dari Pemprov Sulut Ke Kota Manado

NPM, Manado – Ini merupakan ciutan gembira bagi masyarakat yang ada di Kota Manado. Apa pasal ? itu dikarenakan permohonan Pemerintah Kota Manado kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait pengalihan status sejumlah ruas jalan di pusat kota akhirnya mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi.

Dengan adanya persetujuan tersebut, ada beberapa ruas jalan utama yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, kini akan dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Manado.

Alhasil langkah konkrit inipun sangat membuka ruang bagi Pemerintah Kota Manado untuk melakukan penanganan serius sekaligus perbaikan jalan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Manado dr Steavenson Dandel Mph yang diapit Kepala Dinas (PUPR) John Suwu ST,Msi
tatkala sedang melakukan pembahasan (APBD-P) di Kantor (DPRD), Selasa (1/9/2026).

Menurut Dandel, ada beberapa ruas jalan yang telah mendapat persetujuan pengalihan status seperti, ruas Jalan Ahmad Yani sepanjang sekira 1,4 kilometer, Jalan Sam Ratulangi sepanjang 3,3 kilometer, serta Jalan Dan Mogot, dengan cakupan lokasi mulai dari perempatan Toar-Lumimuut hingga Batas Wilayah Kota Manado dengan Kabupaten Minahasa tepatnya di Kelurahan Tikala.

“Tiga jalan ini yang kewenangannya sudah mendapat pengalihan status dari Pemprov Sulut ke Pemerintah Kota Manado,” ungkap Dandel.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR John Suwu ST, saat dimintai keterangan membenarkan hal tersebut. “Bahkan ditahun 2026 ini ada sejumlah jalan akan diperbaiki oleh Pemerintah Kota termasuk membangun pedesterian jalan yang ada dikawasan pusat Kota Manado serta di beberapa jalur strategis,” pungkas mantan Kepala Bidang Bina Marga PUPR ini sumringah.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *