NPM, Manado – Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H., mendorong percepatan verifikasi dan penyelesaian status hukum Persons of Filipino Descent atau PFDs yang berada di Sulawesi Utara.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Desk Koordinasi Penanganan PFDs di Indonesia dan Persons of Indonesian Descent atau PIDs di Filipina, yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Kamis, 30 Juli 2026.
Wakil Gubernur menegaskan bahwa persoalan PFDs tidak hanya berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetapi juga mencakup aspek kewarganegaraan, keimigrasian, kemanusiaan, keamanan perbatasan, serta hubungan bilateral Indonesia dan Filipina.
Berdasarkan data terbaru, terdapat 805 undocumented persons di Sulawesi Utara. Dari jumlah tersebut, 237 orang telah diverifikasi sebagai PFDs, sementara 552 orang masih belum menjalani verifikasi oleh otoritas Filipina.
Dari 237 orang yang telah diverifikasi, sebanyak 38 orang tidak lolos joint clearance, termasuk empat orang yang telah dilakukan pencabutan NIK.
Sementara itu, 199 orang telah berstatus Registered Filipino National, dan empat orang telah memperoleh paspor Filipina, izin tinggal terbatas, serta Surat Keterangan Tempat Tinggal.
Penyelesaian melalui jalur penegasan status WNI juga terus berjalan. Sebanyak sembilan orang memperoleh penegasan status WNI pada tahun 2025, dan tujuh orang pada tahap kedua tanggal 13 Juli 2026.
Wakil Gubernur menyampaikan bahwa lambatnya proses verifikasi terhadap 552 orang menjadi salah satu kendala utama.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap Pemerintah Filipina dapat mempercepat proses verifikasi sebagai dasar penentuan status dan dokumen hukum setiap subjek.
Di sisi lain, Kementerian Hukum telah membuka pendaftaran pernyataan pelepasan kewarganegaraan Filipina bagi subjek yang memenuhi persyaratan untuk selanjutnya diproses dalam penegasan status sebagai WNI.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan terus memfasilitasi pendataan, pemutakhiran data, koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, serta penerbitan dokumen kependudukan setelah status kewarganegaraan ditetapkan oleh instansi berwenang.
Wakil Gubernur menegaskan bahwa penyelesaian PFDs harus dilakukan melalui koordinasi terpadu antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Filipina, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.
“Sulawesi Utara siap menjadi garda terdepan dalam penyelesaian PFDs yang menjamin kepastian hukum, menghormati nilai-nilai kemanusiaan, dan memperkuat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Wakil Gubernur.
Melalui penguatan koordinasi dan penggunaan satu basis data bersama, persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara bertahap, bermartabat, dan berkelanjutan. (don)













