NPM, Amurang – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Selatan bersama pihak RSU GMIM Kalooran Amurang, Dinas Tenaga Kerja, dan Bagian Hukum Pemkab Minsel menghasilkan kesepakatan terkait penyelesaian hak para pensiunan RS Kalooran, Senin (7/9/2026).

RDP tersebut membahas permohonan para mantan karyawan yang telah memasuki masa pensiun terkait pemenuhan hak mereka dari pihak RS Kalooran.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Minsel Toar Keintjem, S.Pi., didampingi Wakil Ketua Robby Sangkoy, M.Pd., dan Sekretaris Verke B.J. Pomantow. Turut hadir anggota Komisi III Ricky Ch. Kalangi, S.E., M.M., Benny Marentek, S.E., serta Novita V. Maramis, S.Ak.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi III DPRD Minsel memfasilitasi pertemuan antara para pensiunan, pihak RS Kalooran, Dinas Tenaga Kerja, dan Bagian Hukum Pemkab Minsel untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah.
Hasil pembahasan menyepakati bahwa pihak RS Kalooran bersedia memenuhi hak para pensiunan dengan nilai sekitar Rp19 juta per orang.
Pembayaran tersebut disepakati dilakukan secara bertahap, masing-masing satu orang setiap bulan, hingga seluruh 10 pensiunan memperoleh haknya.
Sesuai hasil kesepakatan, pembayaran dijadwalkan mulai Oktober 2026 hingga Juli 2027 dengan menyesuaikan masa waktu pensiun masing-masing penerima.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Minsel Robby Sangkoy menyampaikan apresiasi terhadap hasil RDP yang menghasilkan kesepakatan antara para pensiunan dan pihak RS Kalooran.
Menurut Robby, penyelesaian melalui musyawarah menjadi jalan untuk menjembatani kepentingan para pensiunan dengan pihak rumah sakit.
Anggota Komisi III Novita V. Maramis mengatakan proses mediasi antara para pensiunan, pihak rumah sakit, dan instansi terkait dapat diselesaikan dengan baik.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat memberikan kepastian bagi para pensiunan terkait pemenuhan hak mereka.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III Verke B.J. Pomantow mengatakan RDP digelar untuk menindaklanjuti keluhan mantan karyawan RS Kalooran.
“Semua dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah,” kata Verke.
RDP tersebut turut melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Hukum Pemkab Minsel sebagai pihak terkait dalam pembahasan penyelesaian persoalan tersebut.
Dengan tercapainya kesepakatan, para pihak menyatakan persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah. (bds)













