NPM, MANADO – Dalam rapat yang berlangsung di DPRD Sulawesi Utara, Senin (19/10), pihak Pertamina mengungkap batas pengisian solar.
Sales Area Manager Pertamina Agung Surya Pranata menjelaskan, penyaluran solar bersubsidi di SPBU mengikuti ketentuan pembatasan pengisian berdasarkan jenis kendaraan.
“Batas pengisian yang diterapkan yakni 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat, 80 liter untuk kendaraan umum roda empat, serta 200 liter untuk kendaraan roda enam atau lebih,” jelasnya.
Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi operator SPBU dalam menyalurkan BBM agar tepat sasaran.
Selain pembatasan volume pengisian, Pertamina juga mengandalkan sistem barcode untuk mengendalikan penyaluran Pertalite dan solar bersubsidi.
Melalui sistem tersebut, identitas kendaraan dan kuota pengisian dapat diverifikasi sehingga penyaluran BBM diharapkan lebih terkontrol.
Agung memastikan pengawasan terhadap operasional SPBU akan terus menjadi perhatian Pertamina. Termasuk memberikan sanksi terhadap SPBU nakal.
“Pertamina telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah SPBU berdasarkan temuan dan kejadian yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Diketahui, rapat lintas Komisi DPRD Sulawesi Utara dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen.
Selain Pertamina, DPRD juga mengundang Polda Sulut, Hiswana Migas, Pemprov dan TNI AD. (rud)













