NPM, BOLMONG– Aparat Kepolisian Polres Kotamobagu melalui Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di perkebunan Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis 22 Oktober 2026.
Penertiban PETI tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sulawesi Utara Nomor STR/151/X/PAM.1./2026 tertanggal 8 Oktober 2026, yang menginstruksikan penanganan aktivitas PETI dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam penertiban tersebut sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Sementara itu, sejumlah pekerja yang berada di tempat kejadian berhasil melarikan diri.
Saat ini, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kotamobagu sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut, termasuk pemodal dan pemilik lahan.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, S.Tr.K., S.I.K menegaskan, penertiban dilakukan atas perintah Kapolda Sulut.
“Penertiban PETI ini menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Sulut melalui Bapak Kapolres Kotamobagu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” kata Mahadewa.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kotamobagu dalam menindaklanjuti instruksi pimpinan terkait pemberantasan PETI di wilayah hukum Polres Kotamobagu. (Gry)













