Hukrim  

Unggahan Akun Facebook Cie Isty Diadukan ke Polres Kotamobagu, Diduga Sebarkan Foto dan Identitas ASN

Oplus_131072

NPM, KOTAMOBAGU – Persoalan utang piutang yang semula menjadi urusan pribadi kini merembet ke ranah hukum. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RYL (38), warga Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, mengajukan pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Persoalan ini mencuat setelah foto dan identitas RYL diduga diunggah ke Facebook disertai kalimat bernada penghinaan serta desakan agar dirinya segera melunasi utang.

Dalam surat pengaduan tertanggal Senin, 12 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kapolres Kotamobagu melalui unit Tipiter, RYL menguraikan bahwa persoalan tersebut bermula dari pinjaman uang kepada seorang perempuan berinisial IK.

Pinjaman itu disebut jatuh tempo pada 5 Oktober 2026. Namun, karena belum memiliki dana yang cukup, RYL mengaku belum dapat menyelesaikan kewajibannya dan baru bisa membayar 500 ribu rupiah, tapi Cie Isty tidak mau menerimanya.

Situasi kemudian memanas pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WITA.

RYL mengaku menemukan unggahan dari akun Facebook bernama CIE ISTY yang menampilkan fotonya sekaligus mencantumkan nama serta informasi mengenai tempat kerjanya.

Unggahan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam surat pengaduan, juga memuat kalimat bernada kasar dan ancaman mempermalukan RYL, baik di tempat tinggal maupun di lingkungan kerjanya.

Bagi RYL, persoalan utang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat, bukan dengan menyebarluaskan foto dan identitas pribadi disertai penghinaan di ruang publik.

Merasa nama baiknya dirugikan, RYL memilih menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian.

Dalam surat tersebut, ia meminta agar dugaan tindakan melalui akun Facebook itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana persoalan pinjam-meminjam uang dapat berkembang menjadi konflik baru ketika dibawa ke media sosial.

Di satu sisi, kewajiban membayar utang tetap menjadi tanggung jawab pihak peminjam. Namun di sisi lain, upaya penagihan yang disertai dugaan penghinaan atau penyebaran identitas untuk mempermalukan seseorang dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.

Terpisah Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Joko Setiono saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya aduan tesebut. “Iya, aduanya sudah kami terima, kami akan proses,” singkat Setiono. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *