Tak Gentar dan Tantang Pembuktian, Ini Pernyataan Tegas Kuasa Hukum Cie Isty Terkait Aduan RYL di Polres Kotamobagu

NPM, KOTAMOBAGU– Menanggapi pemberitaan yang beredar beberapa hari belakangan terkait laporan di Polres Kotamobagu, Aris Binol, S.H., M.H., CMLC., kuasa hukum terlapor IK alias Ci’ Isty menyampaikan hak jawab dan pernyataan tegas.

Aris Binol mengatakan, hari ini Selasa 13 Oktober 2026, pihaknya telah resmi menerima surat kuasa dari klien dan langsung mendatangi Polres Kotamobagu.

“Hari ini, Selasa 13 Oktober 2026 saya telah resmi menerima kuasa dari klien, sehingga di hari yang sama ini pula saya langsung mendatangi Polres Kotamobagu dengan agenda mengecek disposisi unit yang menangani laporan/aduan pelapor RYL alias Rah sekaligus memasukkan surat kuasa,” kata Aris.

Aris menegaskan agar persoalan ini tidak dibingkai seolah-olah pengaduan telah menjadi putusan pengadilan. Menurutnya, setiap laporan harus melalui proses pembuktian dan pengujian unsur pidana secara objektif.

“Jangan membangun opini seolah-olah pengaduan telah menjadi putusan pengadilan. Ada proses hukum, ada pembuktian, dan ada unsur-unsur yang wajib diuji. Kami tidak akan membiarkan klien kami dihakimi melalui opini publik sebelum persoalan ini diperiksa secara objektif,” tegasnya.

Kuasa hukum menjelaskan, persoalan yang dilaporkan tidak bisa dipotong hanya dari unggahan di Facebook. Ia menyebut ada latar belakang hubungan utang piutang yang harus dijelaskan secara utuh.

“Persoalan ini tidak bisa dipotong hanya pada unggahan Facebook kemudian mengabaikan persoalan yang melatar belakanginya. Ada hubungan utang piutang yang harus dijelaskan secara utuh. Ada kronologi yang perlu diperiksa. Ada komunikasi dan dokumen yang relevan untuk diuji. Karena itu, kami menolak apabila persoalan ini dibingkai hanya berdasarkan satu sudut pandang,” ujarnya.

Pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor RYL alias Rah sebagai hak konstitusional warga negara. Namun ia mengingatkan agar laporan tersebut dapat dibuktikan.

“Kami menghormati hak pelapor menempuh jalur hukum, dikarenakan itu hak konstitusionalnya sebagai warga negara, namun cukup kami ingatkan jangan sampai menjadi bumerang untuk dirinya. Silahkan buktikan, namun jika tidak bisa dibuktikan, kami tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum berdasarkan Pasal 437 dan/atau Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi. Kami akan menilai persoalan ini berdasarkan bukti, bukan asumsi,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Aris Binol memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.

“Sebagai warga negara yang baik, kami akan kooperatif dan tentu saja sangat siap menghadapi segala proses hukum ke depan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kotamobagu belum memberikan keterangan tambahan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (Gry)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *