NPM, MANADO – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado melaksanakan Penyuluhan Bantuan Hukum secara gratis.
Penyuluhan tersebut khusus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masuk katagori kurang mampu di Aula Rutan.
Hajatan rutinitas ini bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Keadilan Kartika (BKK), Selasa (30/05/2022).
Kepala Rutan Manado, Yusep Antonius melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Wahyono membuka kegiatan yang diikuti 60 WBP.
“Hajatan ini merupakan salah satu pemenuhan hak WBP”.
“Ini untuk mendapatkan pendampingan dalam menghadapi proses hukum yang sedang dihadapi, sesuai dengan Undang-Undang RI No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujarnya.
Wahyono mengungkapkan LBH Keadilan Kartika sudah terakreditasi melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
BKK wajib melaksanakan pendampingan maupun konsultasi hukum.
“Kami berharap kegiatan ini dapat berkesinambungan sehingga seluruh hak dari WBP dapat direalisasikan dengan pelayanan yang optimal”.
Tanggapan senada diutarakan Penasehat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Bintang Keadilan Kartika, Eugenius N Paransi, SH MH yang menjadi pemateri pada kegiatan ini.
“Bantuan hukum ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No 16 Tahun 2011, untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu,” ujar Paransi. (don)