Minut  

Oknum ASN Ikut Kampanye Salah Satu Calon Hukum Tua

DIKELUHKAN: Pejabat Kumtua dan salah satu calon Kumtua yang melapor kasus ini ke Kabid Pemdes. Foto ist

NPM, MINUT-Pengumuman penetapan Calon Hukum Tua Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi Minahasa Utara, dipastikan akan berlangsung Kamis (8/9).
“Sesuai agenda yang ditetapkan, untuk Desa Tanggari nanti besok tanggal 8 September 2022,” kata Pejabat Hukumtua Elya Sumlang, Rabu (7/9/2022).

Menariknya, para calon Hukum Tua mengeluh karena sejak jauh-jauh hari, anak salah satu calon sudah lebih dulu melakukan kampanye.

“Ayahnya adalah salah satu calon Hukumtua. Dia mengajak masyarakat untuk memasukan KTP, siapa yang memilih ayahnya, akan mendapat bantuan UKM,” tutur salah satu warga Desa Tanggari yang namanya masih dirahasiakan.

Diketahui oknum ASN yang dimaksud tersebut adalah JMN yang kesehariannya bertugas di Pemprov Sulaweai Utara.

“Iya, saya menerima keluhan para calon Hukum Tua, bahwa oknum ASN anak dari salah satu calon berinisial ON, telah melakukan kampanye terbuka kepada warga. Namun saya belum bisa mengambil sikap, karena belum ada laporan resmi dari calon lainnya,” beber Elya Sumlang.

Dari lima calon Hukum Tua, empat diantaranya mengaku sangat dirugikan dengan aksi oknum ASN itu. “Sikap JMN sudah berani melibatkan Pemprov Sulut bahkan Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk meyakinkan masyarakat hingga sekitar 700-an KTP yang berhasil terkumpul,” ujar ke empat calon Hukum Tua itu kompak.

Staf Ahli Gubernur Sulut Bidang Perekonomian, Firasat Mokodompit saat dimintai keterangan tentang adanya dana terkait, cukup kaget.
Mokodompit menegaskan,  ia kurang tahu akan hal itu.

“Saya kurang tahu pasti kalau memang ada dana seperti itu di Pemprov Sulut. Namun setahu saya, Pak Gubernur maupun Pak Wakil Gubernur Sulut  tidak pernah mendelegasikan satu orang ASN untuk penyaluran UMKM, apalagi hanya di satu desa saja,” ungkapnya.

Terpisah, Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Minahasa Utara Edwin Ombuh saat dikonfirmasi adanya UMKM tersebut, enggan berkomentar lebih.
Menurut Ombuh, informasi UMKM itu hoax.

Sementara oknum ASN berinisial JMN, saat dikonfirmasi dinomor 085225042xxx tidak diangkat.

Dketahui, untuk Desa Tanggari, ada lima peserta calon Hukum Tua. Ke lima calon tersebut adalah Yohanis Kalempow, Hein Kaunang, Elyas F Kaunang, Melkyas P Oley dan Oscar Nelwan. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *