Yosadi Layangkan Somasi Kedua Kepada Wali Kota Tomohon

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi

NPM, TOMOHON – Perjuangan Advokat Sofyan Jimmy Yosadi SH untuk membela puluhan pedagang buah Pasar Beriman Wilken Tomohon terus berlanjut.

Ya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Korwil Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah itu, melayangkan somasi kedua kepada Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk SH pada Kamis (29/9/2022).

Surat somasi kedua dibawa langsung Yosadi dan diterima oleh pegawai di kantor Wali Kota Tomohon.

“Somasi pertama tidak ditanggapi. Jadi dilayangkan somasi kedua, yang merupakan somasi terakhir,” tegas Yosadi.

Bila somasi kedua tidak ditanggapi, lanjut Yosadi, dirinya akan menggugat wali kota Tomohon ke pengadilan.

“Saya siapkan gugatan susul menyusul hingga proses hukum berjalan lama,” ungkapnya.

Ia menuturkan, tuntutan dalam somasi kedua masih sama, yaitu sebagai kuasa hukum para pedagang mendesak Wali Kota Tomohon memberhentikan Dirut PD Pasar Tomohon, termasuk beberapa oknum pegawai PD Pasar serta Lurah Paslaten Satu yang tanpa peri kemanusiaan telah melakukan penggusuran.

“Kami mendesak agar wali kota segera mengembalikan para pedagang yang rata-rata lanjut usia ke tempat jualan semula serta memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan,” pinta Wakil Sekjen DPP PERADI Pergerakan (Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara) ini.

Ia menjelaskan, para pedagang buah bukan pedagang liar, karena setiap hari ditagih retribusi oleh petugas Pasar.

“Mereka jualan pisang dan pepaya, diatas lahan pribadi milik warga yang kasihan kepada para pedagang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bantuan hukum yang diberikan tanpa dibayar atau Probono. Semua proses hukum dibiayai sendiri dan para pedagang tidak dibebankan biaya apapun.

“Saya hanya menjalankan tugas profesi advokat sebagai profesi mulia dan terhormat, demi alasan kemanusiaan. Bukan politisi dan tidak punya kepentingan politik dan bekerja sendirian tanpa didukung siapapun,” pungkas Direktur Hukum Ikatan Intelektual Muda (ILMU) Sulut ini.(mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *