NPM, MANADO – Setelah sekian lama terkatung katung dan ditunggu, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Manado bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Manado menuntaskan penyaluran bonus bagi atlet dan pelatih yang berhasil meraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Utara Tahun 2025.

Menurut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Manado, Bonyx Saweho, SE seluruh bonus telah kami salurkan secara non-tunai melalui transfer langsung ke rekening pribadi masing-masing penerima. “Mekanisme ini memang seperti itu guna memastikan penyaluran berjalan transparan dan tepat sasaran.” ungkap Bonyx.
Lebih jauh katanya, Pemerintah Kota Manado bersama KONI Kota Manado menyalurkan bonus kepada para peraih medali Porprov 2025, baik atlet maupun pelatih dilakukan langsung ke rekening mereka masing- masing dan tidak ada penyerahan melalui pihak dinas maupun KONI,” tegas lelaki familiar ini.
Peraih medali emas di cabang olahraga tinju Olympiade inipun menjelaskan, besaran bonus yang telah di berikan memang bervariasi sesuai jenis medali dan kategori pertandingan yang mereka guluti.
“Untuk peraih medali perorangan, atlet yang meraih medali emas menerima bonus sebesar Rp20 juta, medali perak Rp15 juta, dan medali perunggu Rp10 juta.

“Khusus bonus untuk cabang olahraga beregu disesuaikan dengan jumlah anggota dalam tim. Dan untuk beregu dengan dua hingga lima orang, bonus medali emasnya sebesar Rp10 juta. Beregu dengan enam hingga sepuluh orang mendapatkan bonus Rp20 juta, sedangkan beregu dengan jumlah anggota di atas sepuluh orang memperoleh bonus Rp 25 juta.” tandasnya.
Lebih jauh katanya, anggaran pemberian bonus tersebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dispora Kota Manado. Bahkan sebelum penyaluran dilakukan, Dispora bersama pihak terkait juga telah menggelar sosialisasi dengan mengumpul kan pengurus dan pelatih cabang olahraga untuk menjelaskan mekanisme serta ketentuan proses penerimaan bonus.
“Semua penerima bonus ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Manado. Dan semua proses penyaluran harus mengacu pada keputusan tersebut.” pungkasnya.
(Rogam)













