Ketua Komisi 4 Jimmy Gossal Sebut Tidak Ada Kongkalingkong dan Penyunatan Bonus Atlet, Semua Sesuai Aturan

NPM, MANADO – Maraknya keluhan serta keluh kesa terkait dugaan “Penyunatan” pembagian bonus bagi atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2025 di Kota Manado, mendapat respon positif dari kalangan legislatif Kota Manado.

Menurut Ketua Komisi 4 di (DPRD) Kota Manado Jimmy Billy Gosal, proses pencairan dan pembagian bonus bagi atlet-atlet berprestasi yang meraih medali emas, perak dan perunggu di Kota Manado pada ajang Porprov 2025 sudah sesuai aturan. Dimana , pada saat proses pembahasan anggaran di (APBD) Perubahan tahun 2026, nominal yang tertata sebesar Rp 6 Miliar. “Kami yakin proses pembagian bonus bagi atlet-atlet peraih medali sudah sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Jimmy.

Lebih jauh kata Ketua Komisi 4 yang bermitra dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ini, setahu kami pengalokasian dan pendistribusian anggaran tidak ada masalah dan semua penyaluran dana itu tidak ada satupun terjadi kongkalingkong antara instansi tehknis dan atlet peraih bonus, karena semua proses penataan di (APBD) Perubahan sampai pada tahap pembagian tetap kami kawal.
“Pengalokasian dan pendistribusian sudah sesuai anggaran dan tidak ada kongkalingkong,” ucapnya.

Selain itu katanya, kalau memang kedapatan dilapangan telah terjadi kongkalingkong, maka instansi terkait yakni, Dispora akan kami kritisi habis habisan. “Dana berupa bonus yang didistribusi kan sudah sesuai aturan sebesar Rp6 miliar. Apalagi mereka para atlet telah membawah nama harum dan medali bagi Kota Manado sehingga proses pendistribusian sudah sesuai aturan yang berlaku karena langsung dikirim ke rekening penerima masing masing,” tegasnya.

Jimmy pun menambahkan, sampai saat ini kami terus ikut mengawal, menyaksikan serta memastikan bahwa semua bonus para atlet itu sudah dicairkan ke rekening mereka masing- masing.
“Sampe hari ini , torang Anggota (DPRD) tetap kawal, menyaksikan serta memastikan dorang pe doi dorang so terima. Dan kalaupun ada yang mengeluh belum menerima bonus segera melapor kepada kami selaku wakil rakyat yang tentunya sangat all out memihak kepentingan masyarakat termasuk kepentingan para atlet peraih medali di ajang Porprov 2025,” pungkas Gossal.

Sementara itu sang maestro Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Manado Bonyx Saweho SE, bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Manado telah menuntaskan penyaluran bonus bagi atlet dan pelatih yang berhasil meraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Utara Tahun 2025.
“Seluruh bonus telah kami salurkan secara non-tunai melalui transfer langsung ke rekening pribadi masing-masing penerima. Dan
mekanisme ini memang seperti itu guna memastikan penyaluran berjalan transparan dan tepat sasaran.” ungkap Bonyx.

Lebih jauh katanya, Pemerintah Kota Manado bersama (KONI) Kota Manado menyalurkan bonus kepada para peraih medali Porprov 2025, baik atlet maupun pelatih dilakukan langsung ke rekening mereka masing- masing dan tidak ada penyerahan melalui pihak dinas maupun KONI. Bukan hanya itu saja lelaki peraih medali emas di cabang olahraga tinju Olympiade inipun menjelaskan, besaran bonus yang telah di berikan memang bervariasi sesuai jenis medali dan kategori pertandingan yang mereka guluti.
“Untuk peraih medali perorangan, atlet yang meraih medali emas menerima bonus sebesar Rp20 juta, medali perak Rp15 juta, dan medali perunggu Rp10 juta.

“Khusus bonus untuk cabang olahraga beregu disesuaikan dengan jumlah anggota dalam tim. Dan untuk beregu dengan dua hingga lima orang, bonus medali emasnya sebesar Rp10 juta. Beregu dengan enam hingga sepuluh orang mendapatkan bonus Rp20 juta, sedangkan beregu dengan jumlah anggota di atas sepuluh orang memperoleh bonus Rp 25 juta.” tandasnya.

Lebih jauh katanya, anggaran pemberian bonus tersebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan melalui Dispora Kota Manado. Bahkan sebelum penyaluran dilakukan, Dispora bersama pihak terkait juga telah menggelar sosialisasi dengan mengumpulkan pengurus dan pelatih cabang olahraga untuk menjelaskan mekanisme serta ketentuan proses penerimaan bonus.

“Semua penerima bonus ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Manado. Dan semua proses penyaluran harus mengacu pada keputusan tersebut tanpa ada kongkalingkong.” pungkasnya.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *