NPM, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Kotamobagu (Pemkot) memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Dolfie Paat di PTUN Manado.
Gugatan Dolfie Paat ke Pemkot Kotamobagu itu terkait dengan kebijakan pemagaran Pasar Serasi yang telah dilakukan pemerintah daerah, guna merelokasi pedagang di pasar tersebut, ke Pasar Tradisional Genggulang dan Pasar Traidisional Poyowa Kecil.
Keputusan penolakan terhadap gugatan oleh Dolfie Paat dengan Nomor perkara 37/G/TF/2022/PTUN.MDO itu, tertuang dari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Manado.
“M E N G A D I L I : DALAM PENUNDAAN: Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat,” demikian tertulis pada keputusan PTUN Manado tersebut.
Untuk eksepsi penggugat, pihak PTUN Manado pun diketahui memberikan penolakan.
“Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1.Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima; 2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 8.727.400,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah),” tambah redaksi keputusan dari PTUN Manado.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim PTUN Manado, menyampaikan bahwa tindakan pemagaran tidak menimbulkan kerugian bagi Penggugat/Dolfi cs.
“Alhamdulillah, putusan ini lebih memperkuat argumentasi Pemkot yang telah disampaikan sebelumnya bahwa tindakan pemagaran dilakukan berkaitan dengan penghentian kegiatan jual beli di lokasi pasar serasi,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga, Kamis 12 Januari 2023. (Gry)