NPM, Manado – Pengusaha John Hamenda melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan melalui Firma Hukum DR Santrawan Paparan & Hanafi Saleh and Team.
Gugatan tersebut resmi memiliki Register No. 220/Pdt.G/2023/PN.Mnd pada, Selasa (4/4/2023).
Hal ini pertanda gugatan PMH dari John Hamenda telah resmi dimulai di Kantor Pengadilan Negeri Manado.
John Hamenda mengakui dirinya pernah mengalami serangkaian kisah gelap yang sangat menyeramkan lebih kurang 20 tahun lalu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Waktu itu kemerdekaan saya direbut. Semua aset keluarga ludes. Kami hanya pasrah, tak kuasa melawan hegemoni kekuasaan yang sangat power full, itu membuat kami tidak berdaya,” ucap John Hamenda kepada wartawan.
Meski demikian, seiring berjalannya waktu, telah tiba gilirannya akan menguji kebenaran di meja hijau tepatnya di Kantor Pengadilan Negeri Manado.
Ia berharap keadilan dan kebenaran akan muncul. Walau lambat tapi pasti tidak pernah terlambat dan selalu tepat waktu.
“Melalui Kantor Pengadilan Negeri Manado akan muncul kebenaran sejati dan stigma yang menempel di pribadi saya sebagai seorang koruptor akan diuji melalui Gugatan PMH,” kata dia.
John pun meyakini bahwa kebenaran akan terungkap dan akan indah pada waktunya. “Buat saya kebenaran sejati tidak bIsa ditutupi,” tandasnya. (don)