Residivis Kasus Pembunuhan Berulah, Diamankan Tim II Opsnal Polres Minahasa

RINGKUS : Terduga pelaku penganiayaan (bawah) diamankan Tim II Opsnal Polres Minahasa, Sabtu (8/4/2023).

NPM, Minahasa – Laki-laki inisial AM (21) warga Sendangan, Kecamatan Kakas kembali melakukan perbuatan melawan hukum.

Residivis kasus pembunuhan tahun 2019 itu, diduga melakukan penganiayaan kepada Farly Malonda, warga Desa Talikuran, Kakas, pada Kamis (6/4/2023) di Desa Pahelaten, Kakas.

Kepala Tim II Opsnal Reskrim Polres Minahasa, Bripka Surya menjelaskan, pada malam kejadian terduga pelaku AM dan korban berada di rumah duka sambil berbincang-bincang. “Saat hendak pulang, pelaku memukul korban dibagian wajah sebanyak dua kali yang mengakibatkan luka di wajah korban,” jelas Surya.

Tak terima tindakan pelaku, korban melapor ke SPKT Polres Minahasa.

Tim II Opsnal Polres Minahasa dibawah pimpinan Bripka Surya bergerak mencari keberadaan pelaku.

Hasilnya, pada Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 14.30 Wita pelaku AM berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Terduga pelaku AM sudah berada di Mako Polres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Surya. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *