NPM, Minsel – Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pernyataan modal PDAM Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2018 dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Polres Minsel, Selasa (17/10/2023).
Kedua tersangka yakni JT warga Desa Tumaluntung, Minut dan JR yang juga Pegawai PDAM Minsel, warga Kelurahan Pondang, Minsel, ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : SP. HAN/47/X/2023/RESKRIM.
“Keduanya ditahan atas perkara Tipikor pada PDAM Minsel tentang penyertaan modal yang diberikan oleh Pemkab Minsel berdasarkan PERDA APBD No 5 Tahun 2017 tentang penyertaan modal tahap ke II tahun 2018 dengan nilai kerugian negara dari penghitungan BPKP Provinsi Sulut sekira Rp900 Juta,” ungkap Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus SIK MH melalui Kasatreskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa. (ras/*)