Aksi Residivis Curanmor Dihentikan Buser Polres Tomohon

TAK BERKUTIK : Terduga pelaku curanmor (bawah) beserta barang bukti diamankan Tim Buser Polres Tomohon, Sabtu (16/3/2024).

NPM, Tomohon – Laki-laki inisial SS alias Sergio (32), warga Kelurahan Walian, Tomohon Selatan nampaknya sudah nyaman berada dibalik jeruji besi.

Bagaimana tidak, pria pengangguran yang sudah masuk keluar penjara ini, kembali diringkus oleh Tim Buser Polres Tomohon, Sabtu (16/3/2024).

Sergio diamankan karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di parkiran Toko Girsa, Kelurahan Matani Tiga, Tomohon Tengah, Kamis (14/3/2024) subuh.

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM melalui Kasi Humas, AKP Ferdy Suluh menjelaskan, terduga pelaku Sergio mencuri kendaraan roda dua milik Janto Maklem, warga Kota Manado, yang parkir di pertokoan Girsa.

“Setelah menerima laporan polisi, Tim Buser melakukan pengembangan dan mengumpulkan informasi. Akhirnya, berbagai bukti yang diperoleh mengarah ke pelaku Sergio. Dia berhasil diringkus di Kota Manado,” beber Suluh.

Terpisah, Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, SH MH menuturkan, pengungkapan kasus curanmor merupakan kolaborasi Tim Buser Polres Tomohon dengan Polsek Wenang Polresta Manado.

“Pelaku Sergio ini adalah residivis kasus curanmor pada tahun 2020 dan 2022, yang sudah ada putusan pengadilan. Nantinya pelaku kembali dijerat Pasal 362 KUHP, dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Sumolang. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *