NPM, MANADO-Bawaslu Kota Manado melantik 32 personil Panwascam, Sabtu (25/5) di Manado.
Panwascam yang dilantik nantinya akan bertugas melakukan pengawasan di Pilkada Kota Manado, 27 November nanti.
Ketua Bawaslu Kota Manado Brilliant Maengko menjelaskan, sebenarnya yang akan dilantik berjumlah 33 orang. Namun ada seorang lagi yang harus menuntaskan proses administrasinya.
“Masih ada tanggapan masyarakat. Ini harus dituntaskan lagi,” katanya.
Brilliant menekankan pentingnya semua anggota Panwascam untuk memahami semua aturan yang berlaku.
Termasuk memahami UU yang akan digunakan. Sebab UU Pemilu berbeda dengan UU Pilkada.
Meski secara keseluruhan tugas Panwascam tidak terlalu berbeda dengan Pemilu, namun UU yang digunakan berbeda.
Kalau Pemilu menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 sedangkan untuk Pilkada menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016. Terbaru ada UU Nomor 6 Tahun 2020.
“Kita harus memahami aturan yang dipakai, jangan sampai UU Pemilu digunakan dipemilihan,” jelasnya.
Brilliant berharap seluruh personil Panwascam yang baru dilantik bisa bekerja dengan baik dan penuh integritas.
“Ini merupakan tugas pengabdian. Bekerjalah sebaik mungkin,” pintanya.
Pelantikan turut dihadiri pimpinan Bawaslu Sulut Steffen Linu, personil Bawaslu Manado Heart Runtuwene dan Abdul Gafur Subaer. (rud)