Polres Tomohon Ringkus Terduga Pengedar Obat Terbatas

TAK BERKUTIK : Terduga pelaku pengedar obat obat terbatas telah diamankan ke Mapolres Tomohon, Kamis (13/6/2024).

NPM, Tomohon – Polres Tomohon meringkus lelaki inisial HS alias Enda, warga Kelurahan Kakaskasen Satu, Tomohon Utara, Kamis (13/6/2024).

Pria yang sehari -hari sebagai karyawan swasta, diduga sebagai pelaku pengedar obat-obat terbatas (OOT).

Dimana, Satuan Resnarkoba menemukan OOT jenis Neomethor, Vetasen dan Seledryl di rumah terduga pelaku Enda.

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, SIK, MM melalui Kasi Humas, AKP Ferdy Suluh mengatakan, pengungkapan kasus saat Kasat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran obat-obat terbatas di Kota Tomohon.

“Kemudian memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit I Aipda Ronald Rengkuan, S.Psi untuk melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti di rumahnya,” jelas Suluh.

Dia menambahkan, kepada terduga pelaku disangkakan pasal 435 UU RI No 17/2023 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua agar dapat mengawasi anak-anaknya, agar tidak terjerumus dalam pemakaian obat-obatan yang tidak dianjurkan untuk dikonsumsi secara bebas. Karena selain membahayakan kesehatan, juga dapat menjadi penyebab terjadinya tindak pidana,” pungkas Suluh. (mhk)

Barang Bukti Yang Diamankan
▶️ 102 Strip = 1020 Butir Obat Jenis Neomethor
▶️ 108 Strip = 1080 Butir Obat Jenis Vetasen
▶️ 6 Butir Obat Seledryl
▶️ Uang hasil penjualan Obat Rp440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah)
▶️ 1 buah HP Samsung warna Hitam
▶️ 1 buah HP Oppo Warna Hitam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *