NPM, MANADO- Tim Kuasa hukum tiga partai pengusung MJP-CK Michael Jacobus SH MH, memasukan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana Minut, Jumat (20/9/2024) di Bawaslu Sulut.
Laporan itu menyebutkan petahana melakukan pelanggaran UU Pilkada pasal 71 ayat 2.
Jacobus mengatakan, substansinya adalah pelanggaran yang dilakukan bakal calon Bupati petahana yang akan ditetapkan sebagai calon Bupati Minut.
“Pada masa tanggapan masyarakat sudah ada yang masyarakat yang membawa bukti pelanggaran ke KPU Minut, tapi kami juga sudah membawa laporan secara resmi ke KPU dengan substansi yang sama bahwa ada pelanggaran yang dilakukan petahana yang akan ditetapkan sebagai calon Bupati Minut yang melanggar pasal 71 ayat 2,” jelas Jacobus yang tak lama lagi akan mendapat gelar doktoral hukum di Universitas Trisakti ini.
Lanjutnya, berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 2020, Bawaslu aktif sifatnya ketika mendapatkan temuan atau laporan ada pelanggaran.
Jakobus mendesak Bawaslu langsung memproses pelanggaran karena sudah dilengkapi dengan bukti-bukti.
Jacobus berharap, dengan ditetapkan bakal calon petahana sebagai calon, saat itu juga kewajiban Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.
“Harapannya dengan adanya laporan ke KPU dan Bawaslu, agar KPU dan Bawaslu bisa berkordinasi lebih efisien dengan temuan atau laporan ini, karena ini sudah sangat jelas,” kata Jacobus.
Jacobus menambahkan, pelanggaran yang dilakukan Joune Ganda selaku petahana tanggal 22 Maret 2024 sangat tidak mungkin menjadi sah ketika mendapatkan persetujuan Mendagri tanggal 10 Mei 2024.
“Begitu juga surat penegasan dari Kemendagri bahwa membenarkan terjadi pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dan dalam surat penegasan hanya menyebutkan pelantikan yang tidak bermasalah ketika setelah mendapatkan persetujuan Mendagri, itu sangat-sangat jelas. Masa pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dan persetujuan 10 Mei 2024 dianggap sah, padahal bunyi UU Pilkada pasal 71 ayat 2 Secara normatif larangan itu tidak bisa dilanggar, namun dapat dikecualikan jika penggantian atau mutasi jabatan dilakukan setelah mendapat persetujuan Mendagri, bukan lantik dulu baru minta persetujuan,” tutup Jacobus.
Sebelumnya, Jakobus sudah memasukan laporan yang sama KPU Minut, Bawaslu Minut dan KPU Sulut. (*)