NPM, Sangihe – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe akhirnya menanggapi secara resmi persoalan tenggelamnya KM. Bawangung Nusa, kapal milik daerah yang karam di Pelabuhan Manado sejak tahun 2015.
Melalui konferensi pers pada Rabu (2/7/2025), bertempat di Ruang Serba Guna Kantor Bupati, Pemkab menyampaikan langkah-langkah hukum yang telah ditempuh, baik secara perdata maupun pidana.
Kapal tersebut merupakan hibah dari pemerintah pusat dan sebelumnya dikenal dengan nama KRI Karang Unarang 985, kapal eks TNI AL.
Sejak tahun 2010, pengelolaan kapal dijalankan oleh PT. Dian Osiania Indonesia berdasarkan perjanjian kerja sama operasional (KSO) selama 30 tahun.
Namun, sejak tenggelam pada tahun 2015, kapal itu tak kunjung diperbaiki oleh operator meski telah berulang kali diminta oleh pemerintah daerah untuk mengapungkannya kembali.
“Pemerintah Kabupaten Sangihe sudah mengambil langkah hukum dengan menggugat PT. Dian Osiania Indonesia ke Pengadilan Negeri Tahuna atas wanprestasi,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Sangihe, Keistianus Sasube, SH dalam keterangannya.
Tak hanya itu, Pemkab juga mengajukan laporan pidana terhadap Direktur PT. Dian Osiania Indonesia, berinisial MS, ke Polda Sulawesi Utara, terkait dugaan penjualan kapal secara ilegal kepada seseorang berinisial RPD. Laporan ini tercatat dalam LP/B/191/III/2025/SPKT/Polda Sulut tertanggal 14 Maret 2025.
Informasi mengenai transaksi tersebut pertama kali diungkap oleh saksi CW, yang menyebut adanya jual beli kapal antara MS dan RPD senilai Rp 5,6 miliar, dengan bukti transfer awal sebesar Rp 1,5 miliar.
Pada 8 Mei 2025, Pemkab menerima salinan akta jual beli kapal tertanggal 23 November 2024, berikut bukti transfer, yang kemudian langsung dikirimkan ke penyidik oleh Setda Sangihe melalui surat resmi.
Pemkab juga telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tertanggal 15 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk CW, RPD, dan MS.
Meski laporan mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pemkab membuka kemungkinan bahwa kasus ini dapat berkembang ke arah tindak pidana korupsi (Tipikor) bila ditemukan unsur kerugian negara.
“Kami mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan Polda Sulut agar kasus ini terbuka secara terang benderang dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kristianus Sasube.
Dengan langkah hukum ini, Pemkab menegaskan bahwa aset daerah tidak bisa diperdagangkan secara sepihak, apalagi tanpa prosedur resmi.
Proses penyelidikan masih berjalan, dan masyarakat menanti kejelasan serta akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. (*/don)