Kesbangpol Sangihe Gelar Sosialisasi Perbup Perlindungan Pelapor Pelanggaran dan Sistem Whistleblowing

Istimewa

NPM, Sangihe – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait dua regulasi penting daerah.

Sosialisasi itu yakni Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pelapor Pelanggaran di Daerah.

Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 286/057 Tahun 2023 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kegiatan yang digelar Selasa (21/9/2025) ini diikuti oleh seluruh jajaran dan staf internal.

Tujuannya adalah untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran di lingkungan pemerintahan, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat atau aparatur yang berani melapor.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam sambutannya menyampaikan regulasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Peraturan Bupati ini memberikan payung hukum bagi siapa pun yang melaporkan dugaan pelanggaran, baik korupsi, penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran etika birokrasi.

“Dengan adanya sistem whistleblowing, pelapor akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai mekanisme yang telah diatur,” ujarnya.

Selain pemaparan materi regulasi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan simulasi pengisian laporan dalam sistem pelaporan pelanggaran.

Para peserta diharapkan dapat menjadi agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing dalam menerapkan budaya integritas dan pelaporan yang bertanggung jawab.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap agar seluruh aparatur dan masyarakat semakin sadar pentingnya peran aktif dalam mencegah tindak pelanggaran serta menjaga kredibilitas pemerintahan daerah. (opo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *