NPM, KOTAMOBAGU– Aparat Kepolisian Polres Kotamobagu resmi menetapkan GL alias Gusri sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K, MH.
Menurut Waafi, GL alias Gusri telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan hari ini Senin 24 November 2025.
“Setelah dilakukan tes kesehatan, tersangka GL langsung ditahan di rutan Polres Kotamobagu,” kata Waafi.
Diketahui, GL alias Gusri ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan kasus Penganiayaan yang dilaporkan oleh SB alias Sis (40), warga Tungoi. (***)













