Kecam Rencana Eksekusi Tanah Sario – Wanea, Yongkie Limen: Ini Resahkan Warga

Yongkie Limen

NPM, Manado – Rencana PN Manado yang akan mengeksekusi tanah di Sario – Wanea dianggap sangat meresahkan warga.

Pasalnya, jika wacana ini terjadi, tentu akan sangat merugikan warga Manado.

Terlebih tanah yang akan dieksekusi digugat ahli waris seluas 1.440.000 meter persegi. Areanya meliputi wilayah Sario – Wanea.

“Jika eksekusi ini sampai terjadi bisa mengganggu stabilitas daerah,” kata anggota DPRD Sulawesi Utara Yongkie Limen, Rabu 26 November 2025 di gedung DPRD.

Menurut Yongkie, eksekusi tanah itu tak bisa dilakukan. Sebab sesuai aturan, tanah yang masih bersertifikat zaman Belanda tak bisa digunakan lagi.

Selain itu, info BPN kalau tanah itu sudah dibayar pemerintah tahun 1973.

Jadi lanjut Yongkie, jika sudah dibayar pemerintah, kepemilikan tanah atas nama Li Bun Yat sudah tak ada lagi.

Sebab tanah itu sudah merupakan milik negara yang dipergunakan masyarakat.

“Saya kaget kok ada informasi eksekusi tanah itu. Padahal beberapa kepala PN sebelumnya tak berani melakukan eksekusi. Saya juga sudah melaporkan hal ini ke Gubernur,” jelasnya. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *