Sekda Bolmong Buka Sosialisasi Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa

NPM Bolmong, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memperkuat pemahaman aparatur terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kompetensi pelaku pengadaan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPRD Bolaang Mongondow dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Abdullah Mokoginta, Senin (26/1/2026).
Sosialisasi ini diikuti para kepala perangkat daerah, pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan Pemkab Bolmong.
Sekda Bolmong, Abdullah Mokoginta, menegaskan bahwa sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perpres ini harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh perangkat daerah. Pengadaan barang dan jasa bukan hanya soal pelaksanaan kegiatan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Abdullah Mokoginta.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana penting untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah, khususnya para pelaku pengadaan barang dan jasa.
“Dengan adanya pemahaman yang sama, kami berharap tidak lagi terjadi kesalahan administrasi maupun pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pengadaan. Seluruh proses harus berjalan tertib dan sesuai aturan,” tambahnya.
Dalam Bimtek tersebut, peserta mendapatkan berbagai materi, antara lain pengantar pengadaan barang dan jasa pemerintah, perencanaan pengadaan, pengadaan melalui penyedia, pengadaan melalui swakelola, serta pembahasan risiko dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Materi disampaikan oleh narasumber Rahfan Mokoginta.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow berharap seluruh perangkat daerah mampu mengimplementasikan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara konsisten, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *