Pemkab Minsel Ambil Langkah Tegas Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg

NPM, Amurang – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengambil langkah tegas dalam menyikapi kelangkaan tabung gas subsidi LPG 3 kilogram. Melalui Sekretariat Daerah, surat imbauan resmi diterbitkan untuk memastikan distribusi berjalan tertib dan tepat sasaran.

Surat Nomor 387/26/Sekr-DISDAG, Kamis 5 Maret 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Glady N.L. Kawatu SH, M.Si, ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Minahasa Selatan untuk segera diteruskan kepada lurah dan hukum tua.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pangkalan LPG dilarang menjual tabung LPG 3 Kg kepada pemilik warung, restoran/rumah makan, serta pelaku usaha menengah ke atas. LPG 3 Kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan harus disalurkan sesuai ketentuan.

Selain itu, pangkalan diwajibkan melakukan pengawasan ketat terhadap penjualan serta tidak diperkenankan melakukan penimbunan dalam bentuk apa pun. Setiap bentuk pelanggaran akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan LPG 3 Kg secara bijak dan sesuai kebutuhan, guna menjaga ketersediaan pasokan di tengah kondisi yang ada.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam menjaga stabilitas distribusi dan memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (Buds)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *