Polres Kotamobagu Tegaskan Penjualan Minyak Goreng Sesuai HET, Ini Kata Kepala Disperindagkop

NPM, KOTAMOBAGU– Aparat Kepolisian Polres Kotamobagu langsung merespons adanya keluhan masyarakat terkait harga minyak goreng jenis Minyak Kita.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, SIK, MH mengatakan, hingga saat ini penjualan minyak goreng jenis Minyak Kita di wilayah Kota Kotamobagu masih sesuai Harga Enceran Tertinggi (HET).

“Harganya masih sesuai harga HET Pemerintah. Semua harga bahan pokok kita pantau terus menerus termasuk harga minyak goreng,” kata Waafi, kepada media ini, Jumat 24 April 2026.

Mantan Katim Resmob Polda Sulut ini menegaskan bahwa penyaluran minyak goreng dilakukan langsung oleh Bulog Kotamobagu.

Kelurahan itu juga langsung direspon Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga.

Menurutnya, setalah mendapat informasi pihaknya langsung turun melakukan pengecekan.

“Mendengar kabar tersebut kami langsung turun mengecek ke pengecer yang ada di pasar 23 Maret Kotamobagu. Kami cek stok tersedia dan di jual sesuai HET yakni Rp 15.700 per liter,” kata Ariono.

Terkait dengan adanya harga penjualan melebihi HET lanjutnya, perlu diketahui bahwa distribusi minya kita bukan hanya dilakukan pihak Bulog melainkan adanya pihak swasta lain yang mendistribusikan ke pasar.

“Jadi pedagang yang mengambil stok dari para sales swasta tersebut menjual minyak kita menyesuaikan dengan harga pembelian mereka di sales tersebut,” ungkapnya.

Iapun menghimbau kepada masyarakat agar membeli minyak goreng kepada pengecer resmi Minyak Kita agar mendapat harga sesuai HET.

“Jika memang ada pengecer resmi menjual diatas HET kami minta agar di Laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *