NPM, BOLMONG– Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), secara resmi mengumumkan proses penerbitan sertifikat pengganti yang hilang.
Pengumuman sertifikat hilang atas nama Marthen Tooy ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Bolmong atau BPN Bolmong bernomor : 7/D1304-18.05/Vll/2026, tertanggal 21 Juli 2026.
Hal tersebut dilakukan secara resmi oleh BPN Bolmong guna untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertipikat yang hilang, berdasarkan ketentuan pasal 59, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pengumuman ini diterbitkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Bolmong, Sudirman, S.SiT., M.H., yang ditujukan kepada media untuk diumumkan kepada publik.

“Bersama ini kami sampaikan Pengumuman Penerbitan Pengganti Sertipikat Hak Milik Nomor 18050503100755 yang terletak di Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong yang terdaftar atas nama Marthen Tooy,” kata Sudirman.
Menurutnya, BPN Bolmong memberikan waktu 30 hari kalender sejak tanggal pengumuman ini, bagi pihak-pihak yang merasa keberatan diharapkan dapat mengajukan keberatan kepada BPN Bolmong dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan dinyatakan sah secara hukum. Sedangkan sertifikat lama atau yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi.
Langkah ini dilakukan merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. (Gry)













