Setelah MA dan Gugatan Perdata, Kini Warga Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

NPM, BOLMONG – Gelombang persoalan yang menyeret Hakim Tinggi, Dr. Djamaludin Ismail, S.H., M.H., terkait polemik lahan dengan warga masyarakat Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow serta pertambangan liar di Kawasan itu terus bergulir.

Setelah sebelumnya dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang dijadwalkan mulai disidangkan pada 11 Agustus 2026, kini sang hakim kembali menghadapi laporan baru. Kali ini, warga secara resmi mengadukannya ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dalam laporan pengaduan yang diajukan ke Komisi Yudisial, warga menduga hakim pada Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Utara tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan Bukit Tengkorak atau Bukit Berkah, Desa Bakan.

Menurut isi laporan, aktivitas di lokasi itu berupa pengerukan, penggalian, hingga pengangkutan material tambang diduga berlangsung tanpa legalitas sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam pengaduan tersebut adalah dugaan pernyataan hakim saat menghadiri mediasi sengketa lahan di tingkat desa. Berdasarkan laporan warga, hakim itu mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya dan mempersilakan warga untuk menambang.

Menurut warga, pernyataan tersebut memicu semakin maraknya aktivitas pertambangan di lokasi sengketa. Dalam pengaduan juga disebutkan bahwa kondisi itu kemudian berujung pada meningkatnya konflik di lapangan hingga terjadi bentrokan antara masyarakat penambang dan aparat kepolisian. Warga menilai situasi tersebut telah memperkeruh sengketa lahan yang belum selesai sekaligus mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam aspek etik, warga berpendapat bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan terlapor bertentangan dengan prinsip integritas, perilaku tidak tercela, kepantasan, penghindaran konflik kepentingan, serta kewajiban hakim menjaga kehormatan dan kewibawaan lembaga peradilan.

Selain etik, warga juga menilai perbuatan tersebut berpotensi bersinggungan dengan ketentuan pidana apabila terbukti. Menurut mereka, pihak yang menggerakkan, menyuruh, atau membantu terjadinya tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan penyertaan dalam KUHP.

Sementara aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di sisi lain, sebagai hakim, terlapor juga dinilai wajib menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta menjaga kehormatan lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sebagai bukti awal, warga melampirkan dokumentasi foto dan video aktivitas pertambangan, dokumentasi bentrokan dengan aparat, surat undangan mediasi, berita acara mediasi, titik koordinat lokasi, keterangan saksi, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Melalui pengaduan itu, warga meminta Komisi Yudisial menerima dan meregistrasi laporan, memeriksa dugaan pelanggaran etik, memanggil serta meminta klarifikasi dari terlapor, melakukan pemeriksaan lapangan apabila diperlukan, hingga menjatuhkan sanksi etik apabila seluruh dugaan dalam laporan terbukti.

Kasus ini menjadi perhatian karena merupakan pengaduan ketiga yang berkaitan dengan polemik yang sama. Sebelumnya, persoalan tersebut telah dibawa ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan kini juga sedang memasuki proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kotamobagu yang dijadwalkan mulai disidangkan pada 11 Agustus 2026.

Hingga berita ini ditulis, laporan ke Komisi Yudisial masih berupa pengaduan dari warga. Belum ada keterangan resmi dari pihak hakim yang dilaporkan mengenai substansi pengaduan tersebut, dan Komisi Yudisial juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan tersebut.*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *