NPM, MANADO – Personel Polsek Tikala bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110/112.
Laporan tersebut terkait suara musik keras yang mengganggu warga di Kelurahan Perkamil, Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sabtu (1/8/2026) dini hari.
Laporan diterima pada pukul 01.13 Wita. Personel Tikala 801 langsung menuju lokasi di lorong depan Gereja Solafide dan tiba lima menit kemudian atau pukul 01.18 Wita.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati suara musik telah dihentikan.
Personel kemudian memberikan imbauan kepada warga agar tidak memutar musik dengan volume tinggi yang berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan.
Selain itu, sekelompok anak muda yang masih berkumpul di lokasi juga dibubarkan dan diarahkan kembali ke rumah masing-masing.
Usai memastikan situasi kondusif, petugas melakukan dokumentasi, berkoordinasi dengan pelapor serta Ketua Lingkungan setempat, kemudian melaporkan hasil penanganan kepada Manado 1.0.
Penanganan selesai pada pukul 01.25 Wita dan situasi di lokasi dipastikan aman serta kondusif.
Kapolsek Tikala Iptu Stenly Tawalujan mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110/112.
“Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110/112 akan kami tindak lanjuti secepat mungkin,” ucap Iptu Stenly Tawalujan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan, menghormati waktu istirahat warga, serta menghindari aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan,” jelasnya.
“Jika menemukan adanya gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan 110/112 agar petugas dapat segera mengambil tindakan,” jelasnya lagi.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap potensi gangguan keamanan menjadi bagian penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tikala. (fer)













