NPM, MANADO – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Manado memfasilitasi penyelesaian masalah (problem solving) terkait pengaduan dugaan penggelapan ikan laut segar dengan kerugian sebesar Rp7.680.000, Kamis (24/9/2026).
Kedua pihak yang berselisih kemudian dipertemukan di Mako Polsek Pelabuhan Manado. Melalui musyawarah, keduanya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke proses hukum.
Pihak yang dilaporkan bersedia mengganti seluruh kerugian, sementara pihak pelapor menyatakan telah menerima ganti rugi dan tidak lagi keberatan atas kejadian tersebut.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Christian Anton Langi mengatakan, problem solving merupakan upaya kepolisian membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah serta menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Dengan penyelesaian secara kekeluargaan, diharapkan persoalan tidak berkembang menjadi konflik dan hubungan antarpihak tetap terjaga dengan baik,” ujar Kapolsek.
Kegiatan berakhir pukul 14.45 Wita dalam keadaan aman dan kondusif. (fer)













