Inakor Ajukan Keberatan Ke RSUP Kandouw, Minta Transparansi Dokumen Administrasi dan Hak Keuangan Dirut

NPM,MANADO — Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Sulawesi Utara mengajukan keberatan atas belum ditanggapinya permohonan informasi publik yang sebelumnya disampaikan kepada PPID RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado.

Pun permohonan informasi yang diajukan pada 30 Juli 2026 itu memuat tiga pokok informasi, yakni dokumen pengangkatan atau penugasan Direktur Utama (RSUP) Kandou, Keterangan mengenai status kepegawaiannya, serta Informasi mengenai komponen hak keuangan dan tunjangan yang berkaitan dengan penugasannya.

Menurut Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, permohonan tersebut ditujukan untuk memperoleh kepastian berdasarkan dokumen resmi dan bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Kami tidak sedang menyatakan telah terjadi pelanggaran ataupun pembayaran ganda. Justru karena tidak ingin berspekulasi, kami meminta dokumen dan keterangan resmi agar persoalan ini dapat dilihat berdasarkan fakta,” kata Rolly
Bukan hanya itu saja, dalam surat permohonan informasi, Inakor pertama-tama meminta salinan Surat Keputusan pengangkatan atau penugasan Prof. Dr. dr. Starry H. Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS sebagai Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado yang diterbitkan Kementerian Kesehatan. Bahkan
dokumen tersebut diminta untuk mengetahui dasar administrasi pengangkatan atau penugasan yang bersangkutan sebagai pimpinan RSUP Kandou.
Kedua, Inakor meminta keterangan resmi mengenai status kepegawaian (ASN) yang bersangkutan, termasuk bentuk mutasi, penugasan, diperbantukan, atau skema kepegawaian lain yang menjadi dasar penugasannya di RSUP Kandou.
Ketiga, Inakor meminta keterangan mengenai komponen hak keuangan dan tunjangan yang berkaitan dengan penugasan tersebut, termasuk kejelasan pemisahan apabila terdapat komponen remunerasi atau tunjangan yang berasal dari jabatan atau penugasan berbeda.
“Informasi itu diperlukan untuk melakukan kajian terhadap tata kelola administrasi kepegawaian dan penggunaan keuangan negara, termasuk memastikan apakah terdapat atau tidak terdapat potensi tumpang tindih pembiayaan.” tukasnya.
Diapun menegaskan
posisi kami masih pada tahap meminta dan memverifikasi dokumen. Dan karena itu, Inakor belum mengambil kesimpulan mengenai legalitas administrasi jabatan, status kepegawaian ataupun ada tidaknya persoalan pada komponen hak keuangan Direktur Utama RSUP Kandou.

“Setelah permohonan informasi tersebut kami belum memperoleh tanggapan, Inakor kemudian mengajukan surat keberatan melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.” tuturnya.
Selain itu katanya, surat keberatan telah diterima pihak (RSUP) Kandou. Dan setelah surat diterima, pihak Humas (RSUP) Kandou menghubunginya melalui WhatsApp dan mengundang Inakor untuk datang ke rumah sakit guna membahas surat tersebut. Kemudian
Inakorpun mengapresiasi komunikasi tersebut. Namun, pihaknya memilih meminta agar tanggapan terhadap keberatan diberikan secara resmi dan tertulis.

“Kami menghargai komunikasi dan undangan dari pihak RSUP Kandou. Karena permohonan dan keberatan kami sampaikan secara resmi dan tertulis, kami berharap tanggapannya juga disampaikan secara tertulis agar terdapat kepastian administrasi bagi kedua pihak,” kata Rolly.

Selain itu katanya,, pilihan tersebut bukan berarti Inakor menutup ruang komunikasi dengan pihak rumah sakit. Tapi Inakor ingin memastikan seluruh tahapan permohonan informasi terdokumentasi secara administratif.
Bahkan Inakor juga menyoroti mekanisme mengenai (PPID) dan Atasan (PPID) yang berwenang memberikan tanggapan terhadap keberatan.
“Pihak kami memiliki pandangan hukum mengenai pertanggung jawaban pelayanan informasi pada tingkat satuan kerja RSUP Kandou. Namun, Inakor tidak ingin menyatakan pandangan tersebut sebagai kesimpulan hukum yang final. Dan
apabila terdapat perbedaan penafsiran mengenai pihak yang berwenang menangani keberatan, Inakor menyatakan siap menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi agar persoalan tersebut dapat diuji oleh lembaga yang berwenang.

“Kami tidak ingin memaksakan tafsir. Kalau terdapat perbedaan pandangan mengenai siapa Atasan (PPID) atau siapa yang berwenang memberikan tanggapan atas keberatan kami, biarlah mekanisme di Komisi Informasi yang mengujinya,” ujarnya.

Rollypun menyatakan, akan memberikan kesempatan kepada (RSUP) Kandou untuk memproses surat keberatan sesuai mekanisme dan jangka waktu yang berlaku. Dan pihak kami juga menghormati kemungkinan adanya informasi tertentu yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat dibuka kepada publik.

“Kalau informasi tersebut terbuka, kami berharap diberikan. Kalau ada yang dikecualikan, sampaikan dasar pengecualiannya secara resmi. Kalau kemudian terdapat perbedaan pandangan, tersedia mekanisme hukum untuk menguji,” katanya.
Selain itu dia menegaskan, kami belum menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi, pembayaran ganda ataupun kerugian keuangan negara dalam persoalan tersebut. Dan kesimpulan itu baru dapat dibangun setelah dokumen dan keterangan resmi yang relevan diperoleh serta diverifikasi.

“Kami ingin persoalan ini terang melalui dokumen, bukan melalui tuduhan. Kalau administrasinya sesuai ketentuan, dokumen akan menjelaskannya. Dan kami berkepentingan mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik tanpa menghakimi pihak mana pun,” ujar Rolly.
Sembari menambahkan dan apabila proses keberatan nantinya tidak menyelesaikan persoalan akses terhadap informasi yang dimohon, Inakor akan mempertimbang kan mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi sesuai prosedur dan kewenangannya.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *