Dugaan Fee 10 Persen Dana Revitalisasi Mencuat, Kepsek SMA di Sulut Mengaku Dipanggil Satu per Satu

Kantor Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut. (ist)

NPM, Manado — Sejumlah kepala sekolah (kepsek) SMA di Sulawesi Utara mengungkap dugaan adanya permintaan fee sebesar 10 persen dari dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang diterima sekolah.

Kepada newposkomanado.id, sejumlah kepala sekolah mengaku dipanggil satu per satu untuk masuk ke ruangan Kepala Bidang Pembinaan SMA pada Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulawesi Utara. Mereka mengaku dalam pertemuan tersebut diminta menyetorkan 10 persen dari nilai bantuan revitalisasi yang diterima masing-masing sekolah.

Para kepala sekolah mengaku keberatan karena nominal tersebut dinilai cukup besar. Mereka juga khawatir permintaan tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Penerima revitalisasi diminta menyetor 10 persen. Kami tidak siap karena ini program dari kementerian dan risikonya kami yang tanggung. Kami lebih baik diberhentikan dari kepala sekolah daripada bermasalah dengan pihak APH dan masuk penjara,” ungkap salah seorang kepala sekolah.

Menurut para kepala sekolah, program revitalisasi sangat membantu dalam meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, mereka berharap dana yang diterima dapat digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan program.

Pengakuan serupa disampaikan kepala sekolah lainnya. Mereka menyebut pemanggilan dilakukan secara individual dan masing-masing diminta masuk ke ruangan Kepala Bidang Pembinaan SMA.

“Kami dipanggil satu-satu untuk masuk ke ruangan Kabid. Di dalam ruangan itu kami kemudian diminta menyetor 10 persen. Itu terlalu besar dan kami tidak mampu. Katanya ini perintah dari atas atau pimpinan,” ujar seorang kepala sekolah.

Para kepala sekolah menyebut pejabat yang mereka temui adalah Kepala Bidang Pembinaan SMA Chemry Rojen Lebe SPd MPd.

Selain dugaan permintaan fee, para kepala sekolah juga mengaku mendapat pernyataan bahwa nama mereka sebagai penerima program revitalisasi sudah diketahui pihak terkait.

“Nama kami sudah ada di atas meja. Kalau pun mau di-rolling, kami juga siap,” kata salah seorang kepala sekolah.

Sejumlah kepala sekolah mengaku khawatir akan dinonjobkan apabila tidak memenuhi dugaan permintaan tersebut.

“Kalau tidak diberikan, kami khawatir akan dinonjobkan. Nama-nama kami sudah ada di atas meja. Kalau memang mau di-rolling atau dinonjobkan, kami juga siap. Tetapi kami tidak mau mengambil risiko dengan mempertanggungjawabkan sesuatu yang bukan menjadi ketentuan dalam program,” ujar salah seorang kepala sekolah.

Kepala sekolah lainnya menegaskan mereka hanya ingin menjalankan program revitalisasi sesuai ketentuan dan tidak ingin terseret persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami hanya ingin bekerja sesuai aturan. Kalau nama kami sudah ada di atas meja dan konsekuensinya kami akan dinonjobkan karena tidak memenuhi permintaan, kami siap menerima apa pun keputusan tersebut. Yang penting, kami tidak ingin bermasalah di kemudian hari,” katanya.

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Kemendikdasmen menyebut pelaksanaan program tahun 2026 tetap menggunakan mekanisme swakelola. Dalam skema tersebut, sekolah terlibat langsung dalam pelaksanaan pembangunan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
Informasi resmi pemerintah juga menyebut dana program revitalisasi disalurkan ke sekolah untuk dikelola secara mandiri melalui mekanisme swakelola.

Dalam konteks tersebut, dugaan permintaan fee 10 persen yang disampaikan sejumlah kepala sekolah di Sulawesi Utara membutuhkan penjelasan resmi agar publik memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pengelolaan dana revitalisasi.

Para kepala sekolah menegaskan tetap mendukung program revitalisasi dan siap mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai ketentuan.

“Kami tetap konsisten dan akan mempertanggungjawabkan program pemerintah. Kami mau bekerja dan bertanggung jawab,” tegas salah seorang kepala sekolah.

Salah seorang kepala sekolah juga mengaku mendengar pernyataan dari Kepala Bidang Pembinaan SMA bahwa dugaan permintaan tersebut merupakan instruksi dari pimpinan.

“Pak, kita cuma dari atas atau pimpinan yang suruh,”  ungkapnya, seraya menirukan pernyataan yang disebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan SMA.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulawesi Utara Drs Jahja P Rondonuwu MSi telah dimintai konfirmasi terkait dugaan permintaan fee 10 persen tersebut.

Melalui pesan WhatsApp kepada newposkomanado.id, Minggu (16/8/2026), Jahja menyampaikan bahwa dirinya menerima banyak pesan yang perlu ditanggapi dan memilih memberikan penjelasan secara bersamaan melalui konferensi pers.

“Ada puluhan WA yang masuk yang harus dijawab setiap saat. Sebaiknya saya jawab sekalian dalam jumpers. Mohon pengertiannya, terima kasih,” tulis Jahja.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMA Chemry Rojen Lebe SPd MPd juga telah dihubungi newposkomanado.id untuk dimintai konfirmasi.

Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Chemry belum memberikan respons maupun keterangan terkait dugaan permintaan tersebut.

Para kepala sekolah berharap adanya kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan dana revitalisasi, termasuk memastikan tidak ada pungutan atau permintaan di luar ketentuan resmi program. (dio)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *