Pemprov Sulut Dukung Penyelesaian Status Kewarganegaraan Bagi Undocumented Person di Bitung

Suasana audiensi Wakil Gubernur Sulawesi Utara bersama jajaran dan OPD Kota Bitung di Kantor Walikota Bitung, Senin, 07 September 2026. (ist)

NPM, Bitung – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr Johannes Victor Mailangkay menghadiri dan menjadi saksi Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Wilayah Kota Bitung, Senin, 07 September 2026 di Kantor Walikota Bitung.

Kegiatan ini merupakan hasil inisiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kota Bitung.

Wagub Sulut menegaskan kegiatan ini bukan sekadar agenda administratif atau seremonial.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan negara di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang sampai saat ini belum memiliki kepastian mengenai status kewarganegaraannya,” ujarnya.

Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Wagub memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulut dan Pemkot Bitung yang telah memfasilitasi kerja sama ini.

Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat yang belum memiliki status kewarganegaraan di Kota Bitung.

Wagub menekankan status kewarganegaraan sangat penting karena berkaitan dengan kedudukan seseorang sebagai bagian dari negara.

“Dengan status yang jelas, seseorang dapat memperoleh kepastian dalam menjalankan hak dan kewajibannya, serta mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pemerintah memiliki tanggung jawab menangani persoalan ini secara tertib, cermat, berdasarkan hukum, dan dengan pendekatan yang manusiawi.

Wagub juga menyoroti posisi strategis Sulut yang berbatasan langsung dengan wilayah perairan internasional.

Kota Bitung sebagai pusat aktivitas ekonomi dan pintu gerbang perdagangan tentu memiliki mobilitas masyarakat yang tinggi.
Hal ini menuntut tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dalam administrasi kependudukan dan status kewarganegaraan.

Wagub meminta PKS ini tidak berhenti di atas kertas.

“Perjanjian ini harus menjadi dasar untuk menghasilkan langkah-langkah nyata, mulai dari koordinasi, pendataan, verifikasi, fasilitasi, sampai dengan penyelesaian setiap persoalan kewarganegaraan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen mendukung penuh dan siap menjadi bagian dari proses.

Wagub juga mengajak masyarakat untuk mendukung tertib administrasi kependudukan dengan memberikan data dan dokumen yang benar.

“Momentum ini harus memperkuat komitmen kita bersama. Pemerintah pusat, Pemprov Sulut, Pemkot Bitung dan seluruh instansi terkait harus terus bergerak dalam satu koordinasi dan satu tujuan,” tutupnya.

Kegiatan diakhiri dengan ajakan bersama membangun Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *