NPM, Amurang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pendapatan Daerah Tahun 2025 sampai dengan Triwulan III Tahun 2026 pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan serta instansi terkait lainnya.

Pelaksanaan pemeriksaan tersebut diawali dengan kunjungan audiensi tim BPK RI kepada Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, S.H., di Kantor Bupati Minahasa Selatan, Senin (7/9/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas BPK dalam menilai kepatuhan pengelolaan pendapatan daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Franky Wongkar menyambut pelaksanaan pemeriksaan tersebut dan meminta seluruh perangkat daerah serta instansi terkait memberikan dukungan terhadap proses pemeriksaan.
Ia menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait untuk kooperatif dan proaktif dalam memfasilitasi tim pemeriksa, termasuk menyediakan informasi, dokumen, laporan, dan data pendukung yang diperlukan secara tepat waktu.
Menurut Pemkab Minsel, keterbukaan dan kelengkapan data diperlukan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengelolaan pendapatan daerah.
Pemkab Minsel juga berharap proses pemeriksaan tersebut dapat menghasilkan masukan dan rekomendasi konstruktif untuk penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.
Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang hadir dalam audiensi tersebut terdiri dari Ansye Rombot selaku Wakil Penanggung Jawab, Gerungan Ervina Olivia Treivi selaku Ketua Tim, serta Bobby Nur Yusuf selaku Anggota Tim.
Bupati Franky Wongkar dalam pertemuan tersebut didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Minsel Glady Kawatu, S.H., M.Si., bersama jajaran instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. (bds)













