NPM, MANADO – Tiga orang terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam diamankan Unit Reskrim Polsek Mapanget Polresta Manado.
Ketiganya diamankan terkait laporan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Pengamanan dilakukan, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 14.15 Wita oleh Unit Reskrim Polsek Mapanget yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda V Somba
Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: B/41/IX/2026/Polsek Mapanget tanggal 10 September 2026.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial ML (20), BP (18), dan VP (17). Sementara korban berinisial NI (25).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di wilayah Kelurahan Lapangan, Kecamatan Mapanget, tepatnya di depan Kantor BMKG Kota Manado.
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan dua buah senjata tajam jenis pisau penusuk yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kapolsek Mapanget Iptu Jodie F. Kairupan menjelaskan, setelah para terduga pelaku diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Hal tersebut untuk mengetahui kronologi serta peran masing-masing dalam perkara tersebut.
“Para terduga pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti,” jelas Kapolsek Mapanget.
“Saat ini proses pemeriksaan dan penyidikan masih berjalan untuk memastikan fakta serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ada,”
Polsek Mapanget mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.
Dan tidak membawa senjata tajam yang berpotensi membahayakan orang lain.
Polsek Mapanget berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (fer)













