Diduga Ada Aktivitas Pengisian Solar Subsidi Berulang di SPBU Tateli dan Winangun, Warga Minta Ditertibkan

NPM, Manado – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali menjadi perhatian warga di wilayah Manado.

Informasi yang dihimpun awak media pada Senin (15/9/2026), menyebutkan adanya aktivitas pengisian solar subsidi dengan intensitas yang dinilai tidak wajar menggunakan kendaraan roda empat jenis Panther di sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Tateli, Kecamatan Pineleng dan SPBU Winangun.

Beredar, kendaraan tersebut dikaitkan dengan seorang pria berinisial R. Kaitan kendaraan dengan yang bersangkutan, status kepemilikan, serta dugaan keterlibatan oknum tertentu, hingga kini masih dalam penelusuran dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Sejumlah warga mempertanyakan aktivitas tersebut, mengingat solar subsidi diperuntukkan bagi konsumen pengguna sesuai ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.

Warga juga menduga adanya modifikasi pada bagian tangki kendaraan. Namun terkait bentuk modifikasi, kapasitas, volume pembelian, frekuensi pengisian, hingga tujuan akhir BBM tersebut belum dapat dipastikan secara independen oleh redaksi.

Regulasi terkait pendistribusian BBM bersubsidi telah diatur ketat. Jika ditemukan pola pembelian yang tidak sesuai ketentuan, seperti pengumpulan atau pengalihan untuk kepentingan lain, maka perlu penelusuran menyeluruh, mulai dari asal-usul kendaraan, pola transaksi, hingga tujuan penyaluran.

Apabila dalam penelusuran ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat, maka hal tersebut menjadi ranah pemeriksaan internal sesuai ketentuan disiplin dan kode etik profesi, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Pertamina, dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan di lapangan secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Tateli, pengelola SPBU Winangun, pihak yang disebut dalam informasi awal, serta Polda Sulawesi Utara. (*/red)

Editor: Donny Piri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *