NPM, AMURANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minahasa Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 mulai masuk Pembicaraan Tingkat Kesatu dalam rapat paripurna DPRD Minsel, Senin (28/9/2026).

Rapat paripurna berlangsung di DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dan dipimpin Ketua DPRD Stefanus D.N. Lumowa, S.E, didampingi Wakil Ketua I Ezekiel Paruntu Stuart, S.H dan Wakil Ketua II Paulman S. Runtuwene, S.T.
Sekretaris DPRD Minsel Lucky U.S. Tampi, S.H, turutParipurna DPRD Minsel, Ranperda Perubahan APBD 2026 Masuk Pembicaraan Tingkat Kesatu hadir bersama anggota DPRD yang mengikuti rapat sesuai ketentuan kuorum.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penyerahan dokumen Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada DPRD.
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, S.H, hadir didampingi Wakil Bupati Brigjen TNI (Purn.) Theodorus Kawatu, S.I.P, dan Sekretaris Daerah Glady N.L. Kawatu, S.H.
Jajaran Pemerintah Kabupaten Minsel yang hadir antara lain Plt. Asisten I Sonny Makaenas, A.P, S.I.P., M.Si, Asisten II Franky Theo Tangkere, S.P, M.Si, dan Asisten III Arthur Donald Tumipa, M.Ed, bersama kepala perangkat daerah, para camat, serta kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
Pembicaraan Tingkat Kesatu merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 sebelum memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Melalui tahapan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas materi Ranperda Perubahan APBD 2026 sesuai dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda Minsel. Wakapolres Minsel Kompol Juli E. Bandangan, S.H, mewakili Kapolres Minsel, sedangkan Danramil 1302-14/Amurang Kapten Inf. Jantje Marthen Wulur mewakili Dandim 1302/Minahasa.
Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan mengikuti tahapan pembahasan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan hingga proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. (bds)













