NPM, MANADO – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, S.H, menemui Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara John Wiclif Aufa, A.Ptnh, M.H, di Manado, Selasa (29/9/2026).

Salah satu yang dibahas adalah proses penerbitan Akta Pemisahan atas lahan sekitar 9 hektare dari Hak Guna Usaha (HGU) Kayuwolo di Kecamatan Tenga.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari koordinasi Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dengan jajaran ATR/BPN terkait urusan pertanahan dan tata ruang di daerah.
Dalam pertemuan itu, Wongkar menyampaikan apresiasi kepada Kanwil ATR/BPN Sulut dan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan atas dukungan dalam proses penerbitan Akta Pemisahan lahan HGU Kayuwolo tersebut.
Lahan yang dipisahkan tersebut memiliki luas kurang lebih 9 hektare dan berada di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.
Namun, materi yang tersedia belum menjelaskan secara rinci status hukum lahan setelah Akta Pemisahan diterbitkan, peruntukan lahan, pihak yang menerima atau menguasai bidang tersebut, serta tindak lanjut administrasi pertanahannya.
Karena itu, aspek-aspek tersebut belum dapat disimpulkan sebagai hasil atau dampak dari proses pemisahan lahan.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Minsel didampingi Kepala Bapelitbangda Minsel Dr. Raymon Brando Tampemawa, S.H, M.H.
Sementara Kakanwil ATR/BPN Sulut John Wiclif Aufa didampingi Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Eni Sulastri Darmayanti, S.Si.T, M.Si. (bds)













