Kejahatan Subsidi Jaringan Mafia Solar ‘Buang’ di Winangun Atas, APH Diminta Tegas

Ilustrasi

NPM, Minahasa – Mafia solar berinisial ‘Buang’ terus menyedot BBM Subsidi jenis Solar dari sejumlah SPBU di Manado dan Minahasa.

Pantauan lapangan media, belum lama ini, seluruh solar yang dibeli dengan harga murah kemudian dijual ke pihak perusahaan dengan harga industri.

BBM tersebut ditampung di gudang penimbunan yang berada tepat di perbatasan Perumahan CitraLand.

Dalam aksinya, Buang dibantu istrinya ‘Ebi’ dan sang anak.

Aktivitas ilegal yang berlangsung secara tertutup ini dilaporkan kembali beroperasi setelah sempat memicu polemik di masyarakat.

Praktik culas ini disinyalir berjalan mulus akibat adanya kerja sama dengan oknum operator di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Oknum operator diduga memfasilitasi pengumpulan barcode subsidi dalam jumlah massal guna melancarkan aksi pengepulan.

Dampak dari penyelewengan sistematis ini memicu kelangkaan solar di stasiun pengisian resmi.

Akibatnya, antrean kendaraan truk logistik di sekitar SPBU Winangun kerap mengular hingga mencapai satu kilometer, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas parah dan memicu keluhan dari masyarakat pengguna jalan.

Masyarakat maupun pengendara sudah sejak lama mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pertamina, namun hingga kini Buang Cs seakan tidak terpengaruh.

“Anehnya sampai sekarang oknum Buang tetap melancarkan aksinya,” heran salah satu sopir angkutan jasa yang mengaku kerap tidak memperoleh solar meski sudah antre sangat lama.

Oleh sebab itu, pihak berwenang diminta tegas dalam memberantas aksi penimbunan solar bersubsidi secara ilegal yang dilakoni Buang Cs maupun oknum internal SPBU yang terbukti memfasilitasi tindak pidana korupsi subsidi negara ini.

Sebab, perbuatan mereka jelas-jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (tim)

Editor: Donny Piri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *