Oknum Dokter Kepergok Suami Berduaan dengan Seorang Lelaki di Kamar Kos-Kosan Kelurahan Sinindian

NPM, KOTAMOBAGU – Seorang warga Desa Kopandakan Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan berinisial RAT (33), melaporkan kasus dugaan tindak pidana perzinahan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu.

Laporan tersebut dibuat setelah pelapor RAT yang mengaku sebagai suami memergoki istrinya yang berprofesi sebagai dokter di salah satu RSUD Kotamobagu berinisial DIA, sedang berada di sebuah kamar kos-kosan di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Minggu 04 Oktober 2026 sekitar pukul 15.56 WITA.

Pelapor RAT menyampaikan bahwa ia awalnya melihat mobil milik istrinya terparkir di depan kos-kosan tersebut.
Saat mendatangi langsung lokasi, ia mengaku mencium aroma parfum yang dikenalinya dan menemukan pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci.

Di dalam kamar, pelapor RAT mengaku mendapati istrinya yang juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, sedang bersama seorang pria berinisial A. Ia juga menyebut sebelumnya pernah memergoki keduanya melakukan panggilan video.

“Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan karena masih merupakan istri sah saya dan kami belum bercerai,” kata RAT dalam laporan aduannya kepada Kasat Reskrim tertanggal 05 Oktober 2026.

“Saat itu kita buka pintu dia duduk di atas tempat tidur, terus laki-laki sementara isi makanan di tas persiapan kerja. Saat itu sendal istri saya dimasukkan ke dalam kamar kos, jadikan itu ada maksud apa? Atau mungkin menghilangkan jejak bahwa dia ada di dalam kamar,” tambah RAT, kepada Media ini.

RAT mengaku sebelumnya sudah mencoba mempertahankan rumah tangga, namun memutuskan menempuh jalur hukum karena kejadian berulang.

“Harapan sebenarnya mo kasih bae-bae ini rumah tangga tapi dengan berulang kali dia membuat begini maka saya sudah berprinsip untuk proses sesuai hukum yang berlaku. Sebelumnya istri saya juga berselingkuh dengan laki lain. Istri saya juga telah mengakui bahwa dia dan laki-laki sebelumnya sudah melakukan hal yang lebih,” ujarnya dengan nada kecewa.

Pelapor RAT berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti aduannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Oknum dokter yang dilaporkan suami sahnya pun membantah tuduhan perzinahan tersebut. Ia menyebut laporan itu keliru.

“Oh salah laporan ini. Pintu tidak dikunci dan dia tidak mendobrak. Karna memang posisi pintu waktu itu terbuka dan saya duduk sedang pakai baju lengkap dengan jilbab. Teman saya sedang mengisi makanan. Di sebut perzinahan jika terjadi hubungan suami istri. Itu pegang tangan saja tidak. Zina dimana yang di maksud?,” katanya, kepada Media ini, Selasa 6 Oktober 2026.

Ia juga menyebut hubungan rumah tangga mereka memang sedang dalam proses perceraian.

“Saya dan pak Rachmat dalam posisi proses cerai. Sudah 2 kali panggilan di kantor beliau tidak hadir. Juga sudah WA saya kalo tidak perlu ada mediasi supaya proses cerai dipercepat,” jelasnya.

Terpisah, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik melalui Kasi Humas AKP Joko Setiyono membenarkan laporan tersebut telah diterima.

“Ya sudah diterima, sementara proses Lidik oleh unit PPA,” tegasnya.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotamobagu. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *