Manado  

Dua Tersangka Korupsi Boven Digoel Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi

Tim Posko Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat menangkap dua tersangka tindak pidana korupsi di Boven Dugoel.

NPM, MANADO – Tim Posko Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menangkap dua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap arah Kantor DPR pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023.

Perkara ini ditangani dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Merauke.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto, menyampaikan bahwa pengamanan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 9 Oktober 2026, terhadap dua tersangka berinisial AFS dan JRMS, yang berasal dari Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Keduanya berhasil diamankan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Minahasa.

Eri Yudianto menjelaskan, kegiatan pengamanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen Kejaksaan dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum, khususnya melalui koordinasi dan pengamanan terhadap tersangka yang akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Posko Kejati Sulut melibatkan Asisten Intelijen, Kepala Seksi II, Kepala Seksi IV, Kepala Seksi Penerangan Hukum, serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, beserta staf intelijen dan petugas protokoler Kejati Sulut serta staf intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

Pada pukul 15.45 WITA, kedua tersangka bersama tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Merauke tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.

Kedatangan tersebut turut didampingi tim pengamanan Kejaksaan Negeri Minahasa yang terdiri atas tiga orang staf Kejaksaan Negeri Minahasa dan dua anggota TNI Minahasa.

Sebelum melanjutkan perjalanan menuju Makassar, kedua tersangka bersama jaksa penyidik dan tim pengamanan terlebih dahulu menunggu di ruang Posko Kejati Sulut.

Selama berada di posko, jaksa penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap para tersangka, sementara tim pengamanan berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) untuk melengkapi administrasi penerbangan.

Kedua tersangka selanjutnya diberangkatkan bersama jaksa penyidik, Hrispo M. N. Simanjuntak dan Raja Daffa Abdullah, menggunakan pesawat dari Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, pada pukul 16.45 WITA untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., menyatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pengamanan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan melalui koordinasi antarpihak terkait dengan tetap memperhatikan prosedur pengamanan dan kelancaran proses hukum.

Kejati Sulut terus mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum melalui fungsi intelijen dan koordinasi yang efektif, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *