NPM, MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mencatut nama Kajati.
Imbauan ini menyusul beredarnya nomor WhatsApp yang mengatasnamakan Kajati Sulawesi Utara Dr Feri Tas.
Kejati Sulut menegaskan, nomor whatsapp sebagaimana tercantum dalam informasi tersebut bukan merupakan nomor resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap pesan, permintaan, ataupun informasi yang disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Modus penipuan dengan mencatut nama dan jabatan pejabat publik berpotensi digunakan untuk meminta sejumlah uang, memperoleh data pribadi, maupun melakukan tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat.
Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak memberikan informasi pribadi, data penting, maupun melakukan transfer uang atas permintaan yang mencurigakan, terlebih jika disampaikan melalui nomor yang belum terverifikasi.
Kejati Sulut juga mengajak masyarakat untuk melakukan konfirmasi melalui kanal komunikasi resmi Kejaksaan apabila menerima pesan atau permintaan yang mengatasnamakan pimpinan maupun pegawai Kejaksaan.
Masyarakat diharapkan tidak langsung menanggapi, meneruskan, atau mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Melalui imbauan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan pentingnya kewaspadaan dan literasi digital sebagai upaya bersama mencegah tindak penipuan.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan menyebarluaskan informasi yang benar serta melaporkan dugaan penipuan kepada pihak berwenang.
Saring sebelum berbagi, verifikasi sebelum percaya.
Jangan biarkan nama dan jabatan pejabat publik dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. (fer)













