NEW POSKO MANADO, MINAHASA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) memulai pemeriksaan interim (pendahuluan) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tahun 2021.
Oleh karena itu, Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring (ROR) mengumpulkan para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Camat, di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Senin (7/2/2022).
Pengarahan Bupati ROR, turut dihadiri oleh Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Arther Belseran.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan untuk pejabat dan staf yang berkepentingan dengan pemeriksaan untuk tidak keluar daerah.
“Apalagi sudah ada surat edaran dari Gubernur Sulut untuk pejabat Pemprov untuk tidak keluar daerah. Hal ini juga akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Minahasa,” tegas ROR.
Ia pun meminta apabila dipanggil oleh BPK untuk secepatnya datang. Jangan ada yang diperlambat. “Siapkan dokumen yang diperlukan. Selain itu, harus jalin komunikasi dan kooperatif dengan tim pemeriksa. Apabila kurang jelas langsung bertanya,” tukas Roring.
Beberapa waktu lalu, lanjut ROR, dilakukan mutasi pejabat. Sebab itu, harus ada koordinasi antara pejabat yang lama dan baru. “Harus ada koordinasi hingga nantinya tidak ada yang terhambat,” pinta Roring.
Ia mengharapkan, pencapaian opini WTP dari BPK sebanyak tujuh kali berturut dapat kembali diraih untuk tahun anggaran 2021.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Arther Belseran menjelaskan, pemeriksaan akan berlangsung hingga 24 Februari atau 14 hari kerja. “Mohon bantuan saat nantinya akan turun lapangan, supaya dapat didampingi,” pungkasnya.
Nampak hadir Sekretaris Daerah Frits Muntu SSos dan jajaran Pemkab Minahasa.(mhk)