Minut  

Gerayangi Dua Bocah, Opa ‘Gabet’ Dibekuk Polisi

UNGKAP: Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u SIK Wakapolres Kompol Hans Karia Biri, Kasi Humas Iptu E Firdaus. (ist)

NEW POSKO MANADO, MINUT – Polres Minut berhasil mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di kecamatan Kema, Minahasa Utara.

Ironisnya, pelaku pencabulan ternyata sudah berusia uzur alias opa gabet inisial AL (59). Pria yang sudah bau tanah ini melakukan terkutuk itu sejak tahun 2021 lalu.

Korbannya, AA (10) dan AY (11), keduanya masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kejadian bermula saat kedua korban disuruh salah satu guru untuk mengantar minyak goreng ke rumah pelaku. Saat berada di dalam rumah, tangan kedua bocah itu ditarik masuk ke dalam kamar.

Selanjutnya pelaku melucuti pakaian dan celana dalam korban. Pelaku kemudian meraba dan meremas organ vital ke dua korban itu.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah warga melihat adanya perubahan sikap terhadap kedua korban. Usut punya usut ternyata keduanya sudah pernah digerayangi pelaku. Kasus itu kemudian dilapor ke polisi.

Takut aksi bejatnya ketahuan, opa gabet kemudian memberikan uang 15 ribu rupiah dan meminta keduanya tutup mulut. Namun yang namanya anak-anak tetap tak bisa berbohong.

Di hadapan orang tua masing-masing, keduanya kemudian mengaku sudah dicabuli. Orang tua korban yang marah sempat ingin menghakimi korban.

Namun beruntung hal itu bisa diamankan polisi. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami amankan di Polres Minut,” ungkap Wakapolres Minut Kompol Hans Karia Biri didampingi Kasat Reskrim AKP Fandi Bau SIK dan Kasi Humas Iptu E Firdaus saat konfrensi pers, Jumat (11/02/2022) di Mapolres Minut.

Lanjut Wakapolres, tersangka dikenakan sanksi yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap ke dua korban dan terus melakukan pengembangan kasus.

Pihaknya juga bekerjasama dengan Badan Perlindungan Perempuan dan Anak terkait pendampingan dan konseling terhadap korban pencabulan.

“Sejauh ini kami sudah melakukan pendampingan guna menghilangkan efek traumatik pada anak,” ujarnya.

Polisi juga penyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam korban. Kini, opa gabet harus memertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. (rud)

Editor: Donny Piri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *