NEW POSKO MANADO, MINAHASA – Tahapan pendaftaran dan penjaringan bakal calon Hukum Tua (Kumtua) 98 desa di Kabupaten Minahasa sudah di depan mata.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung SH mengatakan, pembukaan pendaftaran dilaksanakan serentak di 98 desa pada tanggal 20 Maret 2022.
“Proses pendaftaran bakal calon Hukum Tua berlangsung selama 9 hari, yakni 20-28 Maret 2022,” jelas Tangkulung.
Ia menegaskan, panitia pemilihan harus menyampaikan dan mengumumkan pembukaan dan penutupan pendaftaran. Baik secara tertulis di Sekretariat Panitia maupun secara lisan.
“Untuk pengambilan dokumen pencalonan dan pemasukan kembali dokumen dilakukan langsung oleh bakal calon,” tukas Tangkulung.
Ia menambahkan, tahapan dapat dilanjutkan bila yang mendaftar minimal dua orang.
“Apabila selang waktu sembilan hari, jumlah bakal calon tidak terpenuhi, panitia pemilihan membuka pendaftaran kembali selama lima hari,” pungkas mantan Camat Kakas Barat ini.(mhk)