24-26 Maret, DPS Pilhut Minahasa Diumumkan

Kepala Dinas PMD Minahasa, Jeffry Tangkulung

NEW POSKO MANADO, MINAHASA – Wajib pilih di 98 desa yang akan melaksanakan pemilihan Hukum Tua (Pilhut) untuk mengecek apabila masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS).

Pasalnya, Panitia Pemilihan akan segera mengumumkan DPS.

“Pengumuman DPD dilaksanakan selama tiga hari yakni 24-26 Maret. Jadi besok (hari ini, red) harus diumumkan pada tempat yang mudah dijangkau,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung SH.

Dalam jangka waktu tersebut, kata Tangkulung, warga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai nama atau identitas lainnya.

“Selain usulan perbaikan, warga juga dapat memberikan informasi terkait pemilih yang terdaftar sudah meningal dunia, pindah domisili, pemilih yang sudah menikah di bawah umur 17 tahun atau pemilih terdaftar yang sudah tidak memenuhi syarat,” jelas Tangkulung.

Ia menambahkan, apabila usul perbaikan dan informasi yang terima benar adanya, Panitia Pemilihan mengadakan perbaikan DPS.

“Pemilih yang belum terdaftar secara aktif melapor ke Panitia Pemilihan, untuk didaftarkan sebagai pemilih tambahan,” pungkas Tangkulung.(mhk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *