NEW POSKO MANADO – Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU Sulut melakukan rapat evaluasi kinerja, Selasa (29/3) di kantor KPU.
Rapat yang dipimpin Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program berdasarkan tupoksi.
“Tupoksi Divisi Hukum dan Pegawasan mengacu pada ketentuan Pasal 24 ayat (6) PKPU 8/2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU 4/2021,” jelasnya.
Lanjut Tinangon, dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: penyusunan keputusan KPU Provinsi, telaah hukum dan advokasi hukum, penyelesaian sengketa proses, tahapan, hasil pemilu dan pemilihan serta non tahapan pemilu dan pemilihan.
Di samping tugas-tugas tersebut, tugas lainnya adalah pengawasan dan pengendalian internal serta penanganan pelanggaran administrasi, kode etik dan kode perilaku.
Rapat yang dihadiri Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan, Kasubag Hukum dan SDM Lidya Rantung menghasilkan beberapa poin kesimpulan untuk perbaikan kinerja ke depan antara lain konsistensi penyusunan keputusan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disusun.
“Untuk peningkatan kinerja telaah dan advokasi hukum, rapat menyepakati akan dilaksanakan kegiatan Bimtek penyusunan telaah hukum dan pelaksanaan advokasi hukum,” tutupnya. (rud)