Minut  

Soal Larangan Buang Sampah di TPA Minut, Ternyata Ini Alasannya

Direktur PUD Klabat Masye Dondokambey

NEW POSKO MANADO, MINUT-Puluhan pelaku usaha sampah mendatangi kantor DPRD Minahasa Utara, Senin (4/4). Mereka memprotes larangan buang sampah di TPA Minut.

Yohan Awui, perwakilan petugas sampah mengatakan, saat ini pelaku usaha sampah tak bisa membuang sampah di TPA. Alasannya karena tak membayar retribusi.

“Saat ini kami dilarang untuk buang sampah sebab adanya retribusi,” ujarnya.
Dirinya juga berterima kasih pada DPRD yang sudah menerima aspirasi petugas sampah.

“Kalau sampah ada dimana-mana kesehatan masyarakat akan terganggu. Karena efek sampah bisa menyebabkan berbagai penyakit,” ujarnya sembari menyentil adanya retribusi yang bervariasi yang diminta PUD Klabat sebagai pengelola TPA.

Ketua Bumdes Paniki Baru Wenny Nayoan yang ikut dalam aksi itu membenarkan adanya tagihan retribusi tersebut. “Memang ada retribusinya 1 juta tapi itu disepakati dengan PUD Klabat,” terangnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Olivia Mantiri, yang menerima aspirasi berjanji akan memanggil pihak terkait untuk memertanyakan masalah tersebut.

“Nanti kami akan panggil DLH dan PUD Klabat untuk diminta penjelasan,” ujarnya dampingi anggota DPRD Minut Stendy Rondonuwu dan Joseph Dengah.

Direktur PUD Klabat Masye Dondokambey. yang dikonfirmasi, menjelaskan pihaknya memiliki kewenangan untuk mengelola TPA. “Kami memiliki kewenangan untuk mendapat PAD dari TPA lewat retribusi pelaku usaha sampah,” jelasnya.

Lanjut dijelaskannya, sejauh ini sampah yang dibuang itu diangkut oleh pelaku usaha sampah.

Ini merupakan jasa perorangan dan bukan dari pemerintah. Total ada 34 pengusaha sampah yang melakukan kerja sama dengan PUD Klabat. Semua diikat dengan perjanjian kerja sama yang ditandatangani di atas materai. Dalam perjanjian itu juga mengatur mengenai besaran retribusi yang harus dibayar pelaku.

Pembayaran disesuaikan dengan kendaraan pengangkut serta volume sampah yang dibuang. “Jadi, retribusi mobil pickup L300 berbeda dengan truk,” ujarnya.

Lanjutnya, sejauh ini, ada 13 pelaku usaha termasuk dari Bumdes yang menunggak pembayaran retribusi. Tetapi PUD Klabat tetap membuka peluang dialog agar polemik ini bisa diselesaikan dengan baik.

“Tindakan PUD Klabat sudah sesuai aturan. Kalau ada petugas saya sengaja melakukan pelanggaran akan saya tindak tegas,” tandasnya. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *